A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Puan soal Kasus UI: Tak Boleh Ada Kekerasan Seksual di Mana pun - Ntvnews.id

Puan soal Kasus UI: Tak Boleh Ada Kekerasan Seksual di Mana pun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 14:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Tak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Puan, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun dan tentu saja harus diadili secara adil," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Puan, dunia pendidikan tinggi seharusnya memberikan pendidikan yang komprehensif, sekaligus menjamin dan menjaga seluruh civitas academica.

Ia mewanti-wanti agar kasus seperti di FH UI tak boleh terulang lagi.

Baca Juga: Psikolog UI Kasih Tips Cegah Anak Laki-laki Jadi Pelaku Pelecehan Verbal

Sementara, merespons mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus-kampus lain, Puan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun," jelas dia.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan oleh 16 mahasiswa FH UI menjadi buah bibir di media sosial. UI berpandangan serius kasus tersebut dan telah menyatakan sikap tegas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Jawa Barat, mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui satuan tugas (satgas).

UI telah menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan penonaktifan belasan mahasiswa itu bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pelindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

x|close