Ntvnews.id, Jakarta - IPB University menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Para pelaku dikenai hukuman skorsing selama satu semester setelah melalui proses pemeriksaan internal kampus.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet menuturkan bahwa kampus tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media digital.
"Kami tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa. Kami berdiri bersama korban, melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika," ucapnya, dikutip dari laman resmi IPB, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga: IPB Ungkap Kronologi Awal Dugaan Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FTT
Menurutnya, IPB terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa. Ia juga menekankan bahwa kampus berdiri bersama korban dengan memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban tanpa kompromi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di percakapan privat dalam sebuah grup chat yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
IPB University (IPB)
Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB, Prof. Slamet Budijanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024, namun baru resmi dilaporkan kepada pihak kampus pada 14 April 2026.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Berikutnya Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 16 April bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti. Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, sebutnya, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 16 mahasiswa dinyatakan terbukti terlibat dan dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester. Pihak fakultas menegaskan hukuman diberikan bukan hanya untuk menegakkan aturan kampus, tetapi juga sebagai efek jera dan pembelajaran etika bagi seluruh sivitas akademika.
Baca Juga: Kali Ini Dugaan Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa IPB, Korban Diancam Tak Lulus Jika Tak Berdamai
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB, Dr. Alfian Helmi menyampaikan bahwa pemulihan korban menjadi fokus utama institusi.
Ia merinci langkah-langkah yang dilakukan meliputi: pemulihan hak-hak korban, baik dalam aspek akademik maupun sosial; penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan; jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor.
IPB University menyatakan setiap kasus menjadi momentum untuk memperkuat sistem internal. Kampus berkomitmen meningkatkan edukasi etika, kesetaraan gender, serta membangun budaya saling menghormati dan berani melapor.
"Oleh karena itu, institusi terus berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor. IPB University juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban," ujarnya.
IPB University/ISt