A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman 6–15 Tahun - Ntvnews.id

Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman 6–15 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 06:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menghadapi tuntutan paling berat, yakni 15 tahun penjara. Sementara itu, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 serta Mulyatsyah yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama, masing-masing dituntut enam tahun penjara.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Ibam dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, sedangkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dikenai denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari penjara.

Khusus bagi Ibam dan Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Usai Operasi Ke-4, Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan.

Mereka disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.

Baca Juga: Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Selain itu, proses kajian kebutuhan teknologi informasi yang dilakukan disebut mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS tanpa didukung analisis kebutuhan riil, terutama untuk wilayah 3T. Penyusunan anggaran juga diduga tidak dilengkapi data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Tak hanya itu, pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) disebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan tanpa referensi harga yang jelas. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close