Kemlu: Izin Lintas Pesawat Militer AS di Langit Indonesia Masih Dikaji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 13:01
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Republik Indonesia, Mayjen TNI Agus Widodo (kanan) dan Direktur DPAA, Kelly K McKeague (kiri) menandatangani MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) di hadapan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan US S Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Republik Indonesia, Mayjen TNI Agus Widodo (kanan) dan Direktur DPAA, Kelly K McKeague (kiri) menandatangani MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) di hadapan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan US S (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa usulan pemberian izin melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat atau blanket overflight clearance masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Pihak Kemlu menegaskan bahwa permintaan tersebut berasal dari Amerika Serikat dan hingga kini belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah Indonesia masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan sikap.

“Hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” ujar Yvonne.

“Proses ini dilakukan secara hati-hati,” jelas Yvonne.

Baca Juga: Kemlu dan Kemenhaj Koordinasi Ketat, Keamanan Jamaah Haji 2026 Jadi Prioritas

Yvonne Mewengkang <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Yvonne Mewengkang (NTVNews.id/Adiansyah)

Pembahasan yang berlangsung meliputi berbagai aspek, mulai dari mekanisme, regulasi, hingga rincian teknis yang masih perlu diperdalam. Pemerintah menekankan bahwa setiap kebijakan harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Selain itu, isu kedaulatan wilayah udara menjadi faktor utama dalam proses pertimbangan tersebut. Prinsip politik luar negeri bebas aktif juga dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran wilayah udara oleh armada Amerika Serikat, Kemlu menyebut penanganannya berada di bawah kewenangan Tentara Nasional Indonesia, khususnya dalam aspek teknis militer.

Pemerintah memastikan seluruh langkah yang diambil akan tetap mengedepankan kepentingan nasional Indonesia. Keputusan final akan ditetapkan setelah seluruh aspek dikaji secara komprehensif.

x|close