Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menargetkan proses pengembalian dana CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar rampung dalam pekan ini. Dana tersebut terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan bahwa penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan dalam hari kerja pekan ini.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan aparat kepolisian hingga Sabtu, 18 April 2026, jumlah dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Baca Juga: BNI Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Siber Saat Gunakan BNIdirect
Preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)
BNI juga menjelaskan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI mengaku telah aktif mengambil langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Munadi menegaskan bahwa proses penyelesaian terus dilakukan secara hati-hati agar hasil akhirnya sah secara hukum dan adil bagi semua pihak.
"Pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud iktikad baik, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," terangnya.
BNI juga menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal perusahaan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)