Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menjadi perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah aparat kepolisian menetapkan mantan Kepala Kas kantor bank berinisial AHF sebagai tersangka.
Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar, sehingga menimbulkan dampak besar, baik dari sisi hukum maupun sosial, terutama bagi anggota koperasi gereja.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melalui Direktur Human Capital and Compliance, Munadi Herlambang menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan tersangka disebut berada di luar sistem resmi bank.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah, dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ucapnya dalam konferensi pers, Minggu, 19 April 2026.
Preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: BNI Bakal Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyelidikan
Menurut Munadi, tindakan tersebut merupakan aksi pribadi tersangka dengan menggunakan bilyet deposito palsu yang ditandatangani sendiri.
"Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri," imbuhnya.
Dugaan penggelapan dana ini disebut bermula sejak tahun 2019. Saat itu, tersangka diduga menawarkan produk investasi kepada jemaat dengan nama Deposito Investment. Program tersebut diduga menarik minat banyak korban karena menggunakan nama deposito yang identik dengan produk perbankan resmi.
Munadi Herlambang di preskon BNI soal Aek Nabara (Tangkapan layar NTVNews.id/Adiansyah)