Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan rapat kerja dengan pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat, para anggota Baleg DPR sempat berdebat perihal batas minimal usia PRT di dalam salah satu DIM.
Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi mulanya membacakan DIM satu per satu untuk dibahas oleh Baleg DPR RI, kala rapat di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. Salah satu DIM yang dibahas yakni mengenai usia minimal untuk seseorang bekerja sebagai PRT.
"DIM no 53, huruf a. berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf a. berbunyi berusia minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Cris kala memaparkan DIM nomor 53.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selanjutnya meminta persetujuan terkait perubahan substansi pada DIM itu. Forum rapat menyetujui.
"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" kata dia.
"Setuju," jawab forum rapat.
Walau begitu, sebelum diketok, ada salah satu anggota Baleg DPR yang meminta agar poin DIM tersebut dibahas kembali. Sebab, kata Bob, ada anak di bawah umur 18 tahun yang bekerja sebagai PRT, baik itu sudah menikah atau belum.
"Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur," papar salah satu anggota Baleg DPR.
"Iya nanti kita bikin di aturan peralihan," jawab Bob.
"Artinya ada penjelasan ya?" tanya anggota Baleg DPR itu kembali.
"Ketentuan peralihan juga boleh, di dalam PP juga bisa, ya kan, terapkan 18 tahun ini berarti yang sudah berlangsung sebelumnya gimana, sudah barang pasti yang sebelumnya tidak bisa masukkan ke bagian yang 18 tahun ini, karena baru berlakunya sekarang," jelas Bob.
Bob kemudian meminta agar usulan Baleg DPR terkait pengecualian 'yang sudah menikah' dimasukkan ke dalam klausul peralihan. Dirinya meminta pemerintah menyiapkan klausul peralihan khusus pengecualian 'yang sudah menikah'.
"Ini kita sudah sepakat ya, langsung ketentuan peralihan," jelas Bob.
"Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan," jelas Cris
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta, kemudian menekankan kembali bahwa banyak anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang bekerja sebagai PRT. Dirinya lalu) mempertanyakan nasib mereka.
"Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap yang sudah menikah, realita lapangan banyak yang tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun," tanya Nyoman.
Merespons hal itu, Bob menekankan pengecualian hanya kepada PRT di bawah 18 tahun yang sudah menikah. Dia menyatakan ini berkaitan erat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.
"Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, karena ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah," papar Bob.
"Di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu Pak Nyoman. Itu tawarannya 2. Ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," sambung dia.
"Kalau menurut hukum pidana bahwa 18 tahun ke bawah masih sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal 18 tahun. Artinya negara tidak punya kewajiban terhadap yang di bawah 18 tahun ini," lanjut dia.
Pemerintah sependapat dengan Bob. Cris menegaskan pemerintah akan menertibkan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PRT.
"Apa yang disampaikan pimpinan iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka yang bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak, jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan akan menarik mereka dari tempat kerja, karena tidak dibolehkan secara regulasi, karena itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun kecuali untuk yang sudah menikah ada diatur di peralihan," tutur Cris.
Nyoman lalu menyanggah kembali dengan fakta di lapangan bahwa ada banyak anak-anak di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebagai PRT. Ia mempertanyakan alasan Kemenaker tidak menertibkan itu sebelum dibahasnya RUU PPRT.
"Saya paham dan setuju dengan apa yang jadi idealisasi kita anak anak kita min 18 tahun baru masuk dunia kerja, selanjutnya yang sudah menikah namun belum berumur 18 tahun, tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa anda tidak keluarkan dari hari ini dari sebelumnya? Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur, gitu, anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada," tegas dia.
"Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja negara ada di mana? Kan harus jelas dulu, nggak bisa kita hanya di sini menabrak realita yang belum tentu bisa kita selesaikan," sambung dia.
Bob lalu merespons Nyoman. Dirinya memastikan pemerintah tidak punya tendensi apapun atas perubahan substansi DIM tersebut. Ia juga mengingatkan mempekerjakan anak di bawah umur adalah kesalahan.
"Kita cari solusi ya pak, saya yakin pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau beliau lihat dari UU yang berlaku pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak, dari sisi agama manapun, menurut saya itu, tapi beliau-beliau ini berpikir batasan karena ada UU-nya, yang boleh bekerja umur berapa, tapi tolong pemerintah jelaskan dulu," sebut Bob.
Bob turut menyampaikan DPR tidak bisa mengasihani anak-anak di bawah 18 tahun yang bekerja. Menurut dia, itu akan melanggar hukum dan mencederai semangat membuat RUU PPRT.
"Kalau pertanyaan Pak Nyoman tadi, gimana nih yang sudah berlaku, dan dia belum menikah tapi di bawah 18 tahun, antisipasinya apa ya itu nanti kita bicaranya dalam UU yang lain, dalam pemantauan, peninjauan, kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain," tutur dia.
Usai memaparkan hal tersebut, Bob kemudian menanyakan kembali apakah forum rapat dapat menyetujui DIM perubahan substansi pemerintah ditambahkan klausul peralihan terkait pengecualian 'bagi yang sudah menikah'. Semua pihak lalu menyetujui.
"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" tanya Bob, yang dijawab "setuju," oleh forum rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube TVR Parlemen)