Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Torang Gultom & Partners mendampingi terdakwa Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 20 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferarri dengan pidana penjara selama 10 bulan dan Agnes Brenda Lee selama 9 bulan, masing-masing dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar keduanya tetap ditahan.
Kuasa hukum terdakwa, Rudi Situmorang, menilai perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan.
Menurut Rudi, kasus ini berawal dari konflik rumah tangga antara Agnes dan suaminya. Dalam proses tersebut, Agnes disebut tidak dapat bertemu dengan kedua anaknya selama kurang lebih dua bulan, meskipun belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh.
“Bayangkan seorang ibu yang tidak dapat bertemu dengan anaknya selama dua bulan, padahal belum ada putusan pengadilan yang menentukan hak asuh,” ujar Rudi.
Insiden yang menjadi pokok perkara terjadi saat Agnes bersama keluarga mencoba menjemput anaknya di sekolah. Namun, pihak keluarga suami diduga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tidak mengizinkan Agnes membawa anaknya. Situasi tersebut kemudian memicu aksi dorong-dorongan.
Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum menilai bahwa luka yang dialami korban tidak bersifat serius. Hal ini didukung oleh hasil visum dan keterangan medis yang menyatakan bahwa korban masih dapat beraktivitas seperti biasa.
“Mestinya perkara ini masuk kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP lama, yang tidak memerlukan penahanan,” tegas Rudi.
Untuk memperkuat argumen tersebut, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan ahli hukum pidana di persidangan. Mereka menegaskan bahwa meskipun terdapat perbuatan yang terjadi, penerapan pasal harus tetap proporsional dan sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, pihak terdakwa menduga proses hukum ini berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berlangsung, yakni gugatan perceraian dan sengketa hak asuh anak. Penahanan terhadap Agnes dinilai dapat merugikan posisinya dalam proses hukum tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan keberatan atas perkara yang dinilai telah meluas hingga berdampak pada anggota keluarga lain, termasuk anak-anak.
“Kami hanya ingin keadilan. Ini seharusnya menjadi urusan suami istri, tetapi justru melibatkan keluarga besar dan berdampak pada anak-anak,” ujar salah satu anggota keluarga.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kehadiran keluarga saat itu semata-mata untuk menjemput anak dan mengajaknya berlibur.
“Kami datang hanya untuk menjemput anak. Tidak ada niat pemukulan atau pengeroyokan. Bahkan rencananya setelah itu anak akan dikembalikan,” jelasnya.
Pihak keluarga juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak akibat perkara ini. Mereka menilai kondisi tersebut tidak adil, terutama karena anak-anak masih di bawah umur dan belum seharusnya menanggung beban konflik orang tua.
“Anak-anak menjadi takut dan terganggu secara mental. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Selain itu, keluarga juga mengeluhkan proses persidangan yang dinilai berlarut-larut, termasuk perubahan jadwal sidang yang kerap terjadi dan berdampak pada kegiatan serta pendidikan anak.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak-anak dalam memutus perkara ini.
“Kami berharap ada keadilan yang seimbang, dan majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi anak-anak serta fakta hukum yang ada,” ujar Rudi.
Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum akan tetap meminta agar kedua terdakwa dibebaskan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri (Sosial media)