Dugaan Kriminalisasi, Massa Pujakesuma Tuntut Pembebasan Toni Aji Anggoro dalam Kasus Korupsi Website Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 14:17
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Aksi demonstrasi yang digelar Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) di Medan dalam Kasus Toni Aji Anggoro Aksi demonstrasi yang digelar Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) di Medan dalam Kasus Toni Aji Anggoro (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi demonstrasi yang digelar Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) di Medan pada Senin (20/4/2026) menyoroti dugaan kriminalisasi dalam perkara korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2023. Massa menilai proses hukum terhadap Toni Aji Anggoro sarat ketidakadilan, terutama jika dibandingkan dengan pihak lain dalam perkara serupa.

Aksi dimulai dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Meski diguyur hujan, ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, tetap bertahan menyuarakan tuntutan. Mereka mendesak agar Toni dibebaskan dari vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya sebagai pekerja kreatif dalam proyek tersebut.

Sorotan utama massa adalah ketimpangan perlakuan hukum. Mereka membandingkan kasus Toni dengan Amsal Sitepu, yang dinyatakan bebas dalam perkara yang disebut memiliki kemiripan.

Dalam pandangan mereka, posisi Toni justru lebih lemah karena hanya bertindak sebagai pelaksana teknis di bawah CV milik terpidana lain, Jesaya Peragin-angin, sementara Amsal berstatus sebagai direktur perusahaan. Perwakilan massa, Kopral Jono, menegaskan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Pemberi kerja dan entitas penyedia jasa telah dinyatakan bebas murni sementara Toni, sebagai pelaksana teknis divonis bersalah,'' ujarnya.

Baca Juga: Iran Tolak Negosiasi dengan AS di Bawah Ancaman, Kritik Blokade Selat Hormuz

"Toni juga tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB, tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea)," tambahnya.

Menurut Jono, meskipun secara administratif Toni telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman, dampak putusan tersebut dinilai jauh lebih besar. Ia menilai status sebagai terpidana korupsi berpotensi merusak masa depan dan hak konstitusional Toni sebagai warga negara.

Atas dasar itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pembebasan Toni Aji Anggoro dari seluruh tuduhan serta pemulihan nama baiknya. Kedua, pencopotan jaksa dan hakim yang dinilai telah mengkriminalisasi Toni melalui tuntutan dan putusan yang dianggap mengabaikan bukti materiil. Ketiga, pemulihan reputasi Toni dari label terpidana korupsi.

Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebanyak 10 orang masuk untuk berdiskusi dengan Kasipenkum Rizaldi. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan massa disampaikan secara langsung. Kopral Jono menyebut respons dari pihak kejaksaan bersifat terbatas.

Baca Juga: BRIN dan Kemdiktisaintek Siapkan Peta Jalan Riset Indonesia 2045 dan Agenda hingga 2029

"Respons pihak Kejati Sumut akan mengomunikasikan kepada pihak terkait karena Kejaksaan Tinggi tidak boleh mengintervensi pihak pengadilan untuk mengeluarkan Toni," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait pembebasan tetap berada di ranah pengadilan.

"Dia hanya berkomunikasi, soal keputusan nanti ya mungkin Pengadilan Negeri Medan yang mempunyai kewenangan, tentang pembebasan saudara kami Toni," tambahnya.

Di sisi lain, Rizaldi menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak memungkinkan intervensi dari pihak kejaksaan untuk membebaskan Toni.

Gelombang protes juga berlanjut ke Pengadilan Negeri Medan. Ratusan massa kembali menyuarakan aspirasi serupa, mendesak pembebasan Toni. Pihak pengadilan menerima perwakilan demonstran untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi massa dalam aksi tersebut. Namun, sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan, kewenangan pengadilan tetap terikat pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian aksi ini memperlihatkan kuatnya persepsi publik tertentu mengenai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara, khususnya terkait posisi dan peran terdakwa dalam struktur proyek. Tuduhan kriminalisasi menjadi titik tekan utama, seiring tuntutan agar penegakan hukum dinilai kembali secara lebih proporsional.

x|close