Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara terbuka mengakui adanya kemiripan antara perkara yang menjerat Toni Aji Anggoro dengan kasus Amsal Sitepu. Pernyataan ini menegaskan bahwa kedua perkara memiliki pola yang serupa, terutama dalam konteks posisi terdakwa yang dinilai bukan sebagai pelaku utama.
Toni Aji Anggoro diketahui merupakan pekerja kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam proyek tersebut, ia menerima bayaran sebesar Rp 5,7 juta untuk setiap website yang dibuat, sementara total anggaran per desa mencapai Rp 10 juta. Proyek ini mencakup 14 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Meski berperan sebagai pelaksana teknis, Toni tetap dijerat dalam perkara dugaan korupsi. Pihak Kejati Sumut menilai kondisi ini memiliki kesamaan dengan perkara Amsal Sitepu, khususnya dalam hal peran terdakwa yang bukan sebagai pengambil kebijakan utama.
"Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil perhitungan inspektorat ada kerugian di situ," kata Rizaldi, Selasa (21/4).
Baca Juga: Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur
Selain kesamaan konstruksi perkara, Kejati Sumut juga mengungkap bahwa penanganan kasus Toni dilakukan oleh jaksa yang sama dengan perkara Amsal, yakni Wira Arizona. Hal ini turut menjadi perhatian karena saat ini jaksa tersebut tengah dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka yang menangani kan seperti itu. Kan lagi diperiksa, diklarifikasi oleh Kejagung," ujar Rizaldi.
Di tengah polemik yang berkembang, Kejati Sumut memberikan saran kepada pihak keluarga Toni untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui peninjauan kembali (PK). Langkah ini dinilai sebagai opsi untuk membuka peluang pembebasan secara hukum.
Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jakpus
"Peninjauan kembali (PK) kalau mau bebas dari hukum. Tapi mereka (pihak keluarga) sekarang lagi mengajukan bebas bersyarat," ujar Rizaldi.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni didakwa terkait proyek pembuatan website desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Kegiatan tersebut mencakup wilayah Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.
Dalam dakwaan, Toni disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jesaya Perangin-angin, yang proses penuntutannya dilakukan secara terpisah. Ia dijerat dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa yang menuntut ABK Fandi, Muhammad Arfian. (YouTube TVR Parlemen)