KPK Kembali Periksa 3 Biro Haji, 1 di Sumut dan 2 di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 14:13
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Para saksi tersebut terdiri dari satu orang yang diperiksa di Sumatera Utara dan dua lainnya di Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa di Sumatera Utara adalah AG yang menjabat sebagai Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta adalah TL selaku Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada serta BD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Annatama Purna Tour.

Baca Juga: KPK Panggil Staf PBNU sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024

Selanjutnya, pada Rabu, 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah pada Senin, 17 Maret 2026.

KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Rabu, 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga. Namun, pada Senin, 24 Maret 2026, ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close