Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Sumatera Utara dan memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengevaluasi aspek regulasi dan panduan klinis yang ada.
"Kita sedang dalami, nanti kita evaluasi aturannya. Sudah ada panduan-panduan klinik. Kalau memang nanti ada malapraktik ya akan kita tindaklanjuti secara proporsional," kata Dante di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga: Ngeri, Diduga Malpraktik Penis Bocah 10 Tahun di Kerinci Terpotong Saat Sunat Laser
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48), diduga mengalami tindakan medis tanpa persetujuan, yakni pengangkatan rahim.
Berdasarkan informasi yang beredar, pasien awalnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Sumut pada 13 Januari 2026 dan hasil pemeriksaan USG menunjukkan adanya miom. Selanjutnya, pada 24 Februari dilakukan operasi pengangkatan miom.
Baca Juga: BPOM dan Kemenkes Perkuat Regulasi Juga Inovasi Kesehatan, IGRA Jadi Sorotan
Namun, dua hari setelah tindakan tersebut, pasien mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan organ intim. Kondisinya kemudian membuat pasien dirujuk ke rumah sakit lain pada 14 April.
Keluarga pasien kemudian mengetahui bahwa uterus dan ovarium pasien telah diangkat.
Sementara itu, pihak RS Muhammadiyah Sumut membantah adanya malapraktik dan menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur serta telah mendapatkan persetujuan dari keluarga pasien.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)