Ntvnews.id, Bangkok - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai otak jaringan penipuan investasi melalui aplikasi kencan berhasil ditangkap di Thailand. Tersangka diketahui merupakan buronan Interpol dan Amerika Serikat.
Dilansir dari AFP, Senin, 27 April 2026, Pria bernama Awang Williang itu diamankan pada Jumat, 24 April 2026 berdasarkan surat perintah penangkapan dari otoritas AS serta red notice Interpol. Ia kini tengah menjalani proses untuk diekstradisi ke Negeri Paman Sam.
Pejabat kepolisian imigrasi Thailand, Suriya Puongsombat, menyampaikan bahwa pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap di sebuah resor mewah di Phuket setelah pihak berwenang menerima informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Mengutip AFP, Suriya menjelaskan bahwa FBI sebelumnya telah memberi tahu otoritas Thailand mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berangkat dari Dubai menuju Asia Tenggara pada Rabu lalu.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke pusat detensi imigrasi di Bangkok untuk menunggu proses ekstradisi ke Amerika Serikat.
"FBI menyatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika senilai sekitar US$10 juta (Rp172 miliar)," tambahnya.
Baca Juga: Menhaj Tegaskan WNI Tanpa Visa Haji Tak Bisa Beribadah di Tanah Suci
Pihak FBI belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Seorang pejabat imigrasi Thailand lainnya mengungkapkan kepada media lokal bahwa tersangka diduga menggunakan model untuk memancing korban masuk ke skema investasi palsu melalui panggilan video, aplikasi kencan, dan media sosial.
Aksi penipuan tersebut disebut dikendalikan dari Uni Emirat Arab.
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Asia Tenggara memang menjadi salah satu pusat aktivitas penipuan siber. Kelompok kriminal terorganisasi kerap memanfaatkan kasino, hotel, hingga kompleks tertutup sebagai basis operasi untuk menjalankan penipuan daring berskala besar.
Ilustrasi - investasi kripto. (Antara)
Modus yang digunakan beragam, mulai dari investasi kripto palsu hingga penipuan berkedok hubungan asmara, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun di seluruh dunia.
Laporan tahun 2025 dari United Nations Office on Drugs and Crime menyebutkan bahwa pekerja asing di UEA kerap "dibujuk masuk ke pekerjaan penipuan di Asia Tenggara". Hal ini menunjukkan bahwa Dubai mulai berkembang sebagai pusat global perekrutan sekaligus perdagangan manusia yang terkait dengan industri penipuan siber.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti bahwa UEA kerap dimanfaatkan sebagai basis bagi individu yang terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan daring, termasuk melalui investasi properti di Dubai.
Ilustrasi Penjara