Fadli Zon: Putusan PTUN Sesuai Harapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 11:59
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Minggu (26/4/2026). ANTARA/Desca Lidya Natalia. Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Minggu (26/4/2026). ANTARA/Desca Lidya Natalia. (Antara )

Ntvnews.id

, Beijing - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang tidak menerima gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai peristiwa Mei 1998 sejalan dengan pandangannya. Ia menyebut keputusan tersebut sesuai dengan harapan yang selama ini ia pegang.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing kepada ANTARA, Minggu, 26 April 2026 malam.

Sebelumnya, pada 21 April 2026, PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan koalisi tersebut. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut, dengan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Hakim menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak memiliki dampak hukum yang konkret, individual, dan final.

Pernyataan Fadli Zon mengenai kerusuhan Mei 1998 sebelumnya disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 dan pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menurutnya tidak memiliki bukti kuat, serta mengingatkan pentingnya menjaga martabat bangsa.

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pandangannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang disampaikan dalam forum publik.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memutarbalikkan fakta sejarah, namun ia tetap berpendapat bahwa tidak ada bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terorganisir oleh negara.

Baca Juga: Fadli Zon Ingatkan Jangan Ada Provokasi Inkonstitusional untuk Jatuhkan Presiden

"Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu 'riots' (kerusuhan)," jelas Fadli.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan tersebut diajukan karena menilai pernyataan Fadli Zon menyangkal adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998 sekaligus meragukan hasil kerja TGPF.

Baca Juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan terhadap Fadli Zon soal Pernyataan Pemerkosaan Massal 1998

Koalisi juga berpendapat bahwa pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Pengadilan HAM.

Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding kepada Presiden tidak mendapatkan respons. Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(Sumber: Antara)

x|close