Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa masih banyak layanan penitipan anak (daycare) di Indonesia yang belum memenuhi standar legalitas dan kualitas. Dari data yang dihimpun, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa kualitas layanan daycare masih menjadi tantangan besar.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Selain itu, hanya sekitar 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum. Dari sisi pengelolaan, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi.
Baca Juga: Penasihat Daycare Little Aresha Ternyata Dosen Aktif di UGM, Kampus Bilang Begini
Padahal, kebutuhan terhadap layanan daycare terus meningkat. Data menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan layanan pengasuhan alternatif ini. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tingginya permintaan dengan kualitas layanan yang tersedia.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong penerapan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi keharusan bagi seluruh SDM daycare sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai bentuk perlakuan tidak layak lainnya, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)