Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai mobil Toyota Raize yang kendarainya menabrakan ibu-ibi hingga tewas di Jalan Tuanku, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu pagi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu 4 Agustus 2024, dilansir dari akun Instagram @terangmedia.
Baca Juga:
Nikah di Usia 40 Tahun, Ade Govinda Bahagia dan Didoakan AHY
Kerusuhan Pecah di Inggris Usai 3 Anak Kecil Tewas Ditikam
Saat dihadirkan di depan awak media, Marisa meminta maaf dan menyesel telah menabrak hingga tewas ibu-ibu tersebut.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya buat. Kepada keluarga korban yang ditinggalkan juga saya mohon maaf. Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar tidak sengaja menabrak korban. Saya sangat menyesel sekali atas kelalaian saya," ucap Marisa.