A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Respons Lengkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia Mengenai Penganiayaan yang Terjadi di Daycare Depok - Ntvnews.id

Ini Respons Lengkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia Mengenai Penganiayaan yang Terjadi di Daycare Depok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 05:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Meita Irianty Terduga Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Meita Irianty Terduga Pelaku Penganiayaan Daycare Depok (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menanggapi kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Depok, Jawa Barat. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa KPAI menerima laporan kasus tersebut sejak Selasa, 30 Juli 2024 lalu dan saat itu juga pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“KPAI turut prihatin atas kasus penganiayaan anak di daycare di Depok, tentu ini sangat menyedihkan dan KPAI menerima laporan sejak hari selasa 30 Juli 2024 langsung kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti seperti Polres Depok, UPTD PPA, Dinsos dan Dinas Pendidikan.” Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh NTVnews.id, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Influencer dan Aktivis Desak Polisi Kawal Kasus Kekerasan Daycare Depok

KPAI kemudian mengungkapkan bahwa Daycare yang menjadi tempat penganiayaan anak tersebut saat ini tidak berizin dan hanya berizin PAUD.

“Day Care belum belum berizin dan hanya izin PAUD,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan Daycare memiliki tahapan yang rumit, seperti harus memiliki nomor induk berusaha hingga mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan.

Halaman
x|close