Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menanggapi kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Depok, Jawa Barat. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa KPAI menerima laporan kasus tersebut sejak Selasa, 30 Juli 2024 lalu dan saat itu juga pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“KPAI turut prihatin atas kasus penganiayaan anak di daycare di Depok, tentu ini sangat menyedihkan dan KPAI menerima laporan sejak hari selasa 30 Juli 2024 langsung kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti seperti Polres Depok, UPTD PPA, Dinsos dan Dinas Pendidikan.” Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh NTVnews.id, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Influencer dan Aktivis Desak Polisi Kawal Kasus Kekerasan Daycare Depok
KPAI kemudian mengungkapkan bahwa Daycare yang menjadi tempat penganiayaan anak tersebut saat ini tidak berizin dan hanya berizin PAUD.
“Day Care belum belum berizin dan hanya izin PAUD,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan Daycare memiliki tahapan yang rumit, seperti harus memiliki nomor induk berusaha hingga mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan.