KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2026, 18:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr. Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur proses penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai praktik tersebut diketahui beredar di wilayah Jawa Tengah.

KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan situasi hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: KPK Sita Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box di Medan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

“Oleh karena itu, kami mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujarnya.

KPK juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka antara lain Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Baca Juga: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Selanjutnya, pada Rabu, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK juga mengungkap bahwa penyidik tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, termasuk setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close