Ntvnews.id
Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Sandhi Wiedyanoe, menjelaskan bahwa alat tersebut terdiri dari teknologi statis dan portabel.
"Yang teknologi statis dengan kamera LiDAR serta kamera 360 derajat mampu mendeteksi environment ataupun lingkungan secara menyeluruh, dan teknologi portable yang mampu melihat melalui pola helicopter view sehingga kita bisa melihat dan mengilustrasikan secara tiga dimensi dengan kualitas 4K," jelasnya di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan, hasil rekaman dari kedua perangkat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan.
Baca Juga: BP BUMN Minta Jasa Raharja Jamin Biaya Korban dan KAI Beri Kompensasi Pascakecelakaan Bekasi
"Jadi, sebagai alat bukti yang sah yang digunakan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan," ujarnya.
Menurutnya, rekaman tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Selain itu, Sandhi menyebut bahwa Korlantas Polri akan melakukan evaluasi terhadap kendaraan taksi berwarna hijau yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Tentu kami dari Korlantas, khususnya kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin, 27 April 2026 malam.
Baca Juga: Respons Dirut KAI Soal Usul Menteri PPPA Gerbong Wanita di Tengah: Kami Tak Bedakan Gender
PT Kereta Api Indonesia mencatat hingga Selasa, 28 April 2026, jumlah korban meninggal dunia mencapai 15 orang, sementara 88 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sedangkan korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit.
(Sumber: Antara)
Alat traffic accident analysis (TAA) milik Korlantas Polri dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, pada Selasa 28 April 2026. ANTARA/HO-Korlantas Polri (Antara)