Ntvnews.id
“Berdasarkan perintah Presiden (Prabowo Subianto), perdagangan karbon ini bersifat inklusif, terbuka, tidak hanya kepada pihak swasta, tetapi juga melibatkan masyarakat dengan tujuan akhir adalah melestarikan hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan yang mulai berlaku sejak Minggu, 13 April 2026.
Baca Juga: Menhut Ungkap Strategi Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan
“Peraturan ini juga menegaskan satu hal penting, di mana perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dan eksklusif,” kata Menhut.
Menurut dia, melalui pengakuan terhadap skema perhutanan sosial dan hutan adat, masyarakat kini memiliki posisi yang setara dalam sistem perdagangan karbon.
“Mereka yang menjaga hutan, mempertahankan tutupan lahan, dan merawat ekosistem kini memiliki kesempatan untuk ikut mendapat manfaat ekonomi dari karbon,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada masyarakat yang selama ini berperan sebagai penjaga hutan, sekaligus mencerminkan upaya mewujudkan keadilan sosial dalam transisi menuju ekonomi hijau.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa ini adalah sebuah proses perdagangan karbon yang terbuka tidak saja melibatkan private sector yang melakukan carbon market, tapi juga melibatkan petani di perhutanan sosial, juga masyarakat adat,” tegasnya.
Baca Juga: BMKG dan Kemenhut Perkuat Pencegahan Karhutla dengan Sensor Kekeringan
Lebih lanjut, pemerintah berupaya menjadikan nilai ekonomi karbon sebagai instrumen penting dalam meningkatkan nilai tambah sektor kehutanan, sekaligus memberikan insentif agar kelestarian hutan tetap terjaga.
“Ke depan, karbon harus menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, dan pengelolaan hutan lestari. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,” kata Raja Juli Antoni.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu 29 April 2026. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)