Hilman Latief Bantah Terima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 14:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief usai menjadi khatib shalat Idul Adha 1447 H di Jakarta, Rabu (27/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. Mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief usai menjadi khatib shalat Idul Adha 1447 H di Jakarta, Rabu (27/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai melaksanakan shalat Idul Adha 1447 Hijriah di PP Muhammadiyah, Rabu, 27 Mei 2026, Hilman menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara tersebut.

"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman Latief.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengaku pemberitaan terkait dugaan tersebut berdampak besar terhadap kehidupan pribadinya dan keluarga.

Baca Juga: Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga: KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya asosiasi maupun biro penyelenggara haji untuk mendapatkan pengelolaan kuota haji tambahan.

KPK diketahui mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close