Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.
“Melalui Permenhut ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Perusahaan Energi Indonesia Nyatakan Siap Capai Net Zero Emission
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menghadirkan alur yang komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari pelaksanaan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, proses validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga tahap transaksi. Selain itu, setiap tahapan kini dilengkapi dengan batas waktu yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.
“Dengan demikian, seluruh proses berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Raja Antoni.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dalam perdagangan karbon, termasuk penerapan mekanisme untuk mencegah perhitungan ganda.
Baca Juga: Upaya AHY Menuju Indonesia Net Zero Emission
“Dengan pendekatan yang disebut nesting, kita memastikan bahwa setiap penurunan emisi benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih. Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan,” jelas dia.
Menhut berharap skema perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi kegiatan konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, serta pengelolaan hutan secara lestari.
“Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,” ujar Raja Juli Antoni.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)