Ntvnews.id, Pulau Seribu - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah berhasil menangkap sembilan unit kapal nelayan yang melanggar peraturan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di perairan setempat.
"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, dikutip dari Antara, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca Juga:
Nisya Ahmad Spill Sifat Asli Andika Rosadi
Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga Gegara Kepergok Curi Celana Dalam Wanita
Ia mengungkapkan bahwa dari sembilan kapal yang ditangkap, tiga di antaranya menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine, kedua jenis alat ini terlarang sesuai regulasi yang berlaku.
Ilustrasi Kapal (Antara)
Aksi penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu, yang berlangsung mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.