Lalu, pengawasan ini juga bertujuan untuk memeriksa dokumen perizinan, jenis alat tangkap yang digunakan, serta jalur penangkapan ikan, yang harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020. Wilayah pengawasan mencakup perairan di sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Panggang.
Nurliati menjelaskan bahwa kapal-kapal yang melanggar peraturan berasal dari Rawa Saban, Tangerang (untuk kapal yang menggunakan cantrang), dan Brebes, Jawa Tengah (untuk kapal yang menggunakan mini purse seine). Sembilan kapal yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan pembinaan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan telah dikembalikan ke pelabuhan asal mereka.
Selain itu, pihak Sudin KPKP juga memberikan pembinaan kepada para nelayan untuk memastikan bahwa mereka melakukan penangkapan sesuai dengan izin yang dimiliki dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam pelayaran terkait jalur penangkapan ikan dan dokumen kapal.
"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandas Nurliati.