Ntvnews.id
“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan adalah high quality dan high integrity yang diminati oleh pasar internasional,” kata Hashim dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat landasan regulasi terkait perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Selain itu, penguatan aturan juga dilakukan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan yang resmi diundangkan pada Minggu, 13 April 2026.
Baca Juga: Menhut Pastikan Perdagangan Karbon Kehutanan Transparan Lewat Permenhut Baru
“Regulasi ini dibangun dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan sebagai fondasi utama,” ujar dia.
Hashim menambahkan bahwa Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan mekanisme, serta pedoman pelaksanaan dalam perdagangan karbon, khususnya di sektor kehutanan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi juga pada pemahaman serta komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Ia menilai langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat adat.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Perdagangan Karbon Harus Terbuka dan Libatkan Masyarakat
“Sekarang ini operasional dari Perpres No. 110 diwujudkan, diperkuat, ditegaskan dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Jadi ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon,” kata Hashim.
“Adanya pasar karbon ini untuk fasilitasi, ini adalah satu program untuk menurunkan emisi karbon. Ini adalah bukti, kesungguhan dan tekad dari pemerintah Indonesia,” ujarnya menambahkan.
(Sumber: Antara)
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)