Kejari Surabaya Daftarkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 11:42
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya mendaftarkan memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya mendaftarkan memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung.

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Dengan diterimanya salinan putusan itu, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini mulai menyusun berkas memori kasasi sebagai upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Salinan putusan dari pengadilan negeri baru didapat usai pihaknya meminta secara langsung ke pengadilan. Memori kasasi kini sedang disusun oleh Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Untuk menyusun memori kasasi tersebut, jaksa perlu melakukan inventarisasi fakta-fakta persidangan hingga menelaah kembali berkas perkara. Recananya kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, pada hari ke-12 atau Senin 5 Agustus 2024. 

Hal tersebut sesuai aturan, yakni permohonan kasasi bisa dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan.

Halaman
x|close