Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Pernah Dipenjara Gara-gara Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 19:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Struktur Kepengurusan Daycare Jogja Struktur Kepengurusan Daycare Jogja (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - DK, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha di Yogya, merupakan residivis korupsi di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dikonfirmasi Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol. Anggoro Sukartono.

"Informasi yang kita terima seperti itu (residivis kasus korupsi), berarti dalam perkara yang lain. Mungkin ditangani oleh Semarang," ujar Anggoro di DIY, Kamis, 30 April 2026.

Diketahui, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, DK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak-anak yang dititipkan di daycare Little Aresha. Ia berperan menyuruh pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak yang dititipkan.

"SOP enggak ada, namun itu (menali anak dengan kain) disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh (yang jadi tersangka) seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Senin, 27 April 2026.

"Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Sekolah berinisial AP juga menyuruh pengasuh untuk melakukan hal serupa. Polisi kini telah memvisum tiga anak yang jadi korban. Luka yang ada di pergelangan terjadi karena kencangnya ikatan kain.

Faktor ekonomi diduga jadi motif kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Selain DK dan AP, 11 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka antara lain FN, NF, LIS, EN, dan SRM. Lalu, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM, di mana mereka semuanya merupakan pengasuh pada daycare.

x|close