Dua Eks Direktur Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 08:44
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (kiri) dan Sri Wahyuningsih (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Mulyatsyah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta sementara Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (kiri) dan Sri Wahyuningsih (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Mulyatsyah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta sementara Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi divonis penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Kedua terdakwa adalah Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP periode yang sama yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

Majelis hakim menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan kewenangan, sementara Mulyatsyah terbukti menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,28 miliar dari kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Khusus Mulyatsyah, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Dengan demikian, keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar," kata Hakim Ketua menambahkan.

Dalam perkara ini, keduanya disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

Baca Juga: Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Majelis hakim juga menyoroti bahwa tindak pidana ini terjadi di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis dan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional. Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak non-materi berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.

Khusus Mulyatsyah, hukuman lebih berat dijatuhkan karena dinilai aktif menerima dana untuk kepentingan pribadi serta mendistribusikannya kepada atasan.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki rekam jejak panjang sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.

Sri Wahyuningsih juga diketahui pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, sementara Mulyatsyah memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi pada 2019. Selain itu, posisi Sri sebagai pelaksana level menengah turut menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman.

Baca Juga: Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman 6–15 Tahun

Untuk Mulyatsyah, sikap kooperatif selama persidangan serta penyitaan uang Rp500 juta turut diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara. Namun, besaran denda tetap sama, yakni Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sementara itu, kewajiban pembayaran uang pengganti bagi Mulyatsyah tetap sebesar Rp2,28 miliar, namun dengan subsider lebih ringan dibanding tuntutan awal, yaitu 2 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close