RUU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Presiden Prabowo dan Dasco

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 11:15
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jumat, 1 Mei 2026.

“Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said Iqbal.

Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh. <b>(YouTube)</b> Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh. (YouTube)

Ia menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut menjadi tonggak penting setelah 22 tahun perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia.

“22 tahun undang-undang itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan. Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, kami mengucapkan terima kasih,” lanjutnya.

Selain itu, Said Iqbal juga mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai pro-rakyat, seperti program makan bergizi gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta program perumahan bagi buruh. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pembentukan desk ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk Bulan Ini

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan 11 isu yang menjadi aspirasi kaum buruh. Salah satu tuntutan utama adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang menjadi aspirasi, pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan. Waktu yang tersisa sekitar lima bulan, mudah-mudahan cukup,” katanya.

Ia mengakui bahwa pembahasan UU Ketenagakerjaan kerap menghadapi tarik-menarik kepentingan yang kuat, bahkan dalam beberapa periode pemerintahan sebelumnya tidak berhasil disahkan.

“Biasanya UU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat, bahkan bisa tiga kali presiden UU itu tidak disahkan. Oleh karena itu, kami mohon dengan segala hormat, mudah-mudahan di May Day tahun depan UU Ketenagakerjaan sudah disahkan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar kalangan buruh agar perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia semakin kuat dan komprehensif.

x|close