Mobil Listrik Diizinkan Naik Kapal Feri Tapi Harus Parkir dekat Pemadam Kebakaran

NTVNews - 8 Apr 2024, 15:55
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mobil Listrik/ist Mobil Listrik/ist

Adita mengungkapkan Kemenhub tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.

Pada kesempatan lain, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi, menjelaskan awalnya ASDP berencana menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat bisa mengisi kapasitas baterai. Namun ternyata itu bagian dari risiko selama penyeberangan.

"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan. Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40 kali lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal nggak perlu keterisian baterai yang banyak," katanya.

"Perlu ada regulasi dan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang menyesuaikan dengan tren penggunaan kendaraan listrik," pungkasya.

Halaman
x|close