5 Fakta Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% di Tahun 2025, Begini Cara Hitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 12:07
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id) Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengenakan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta mendukung kelestarian lingkungan. Kebijakan mengenai dua pajak tambahan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dua Jenis Pajak

Arsip - Ilustrasi pajak <b>(Arsip Antaranews)</b> Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Naik 66% Mulai 5 Januari 2025

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat dua jenis pungutan baru yang akan dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara serta mempercepat peralihan menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, penerapan pajak baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pemilik kendaraan bermotor baru akan diwajibkan membayar tujuh jenis pajak, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Halaman
x|close