SIM Keliling Jakarta Sambangi 4 Lokasi, Selasa 28 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 08:09
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro)

- Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara  kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close