Libur Tahun Baru Imlek, SIM Keliling Tersedia di 4 Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2025, 08:12
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Istimewa) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Halaman
x|close