SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 08:11
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

Halaman
x|close