Purbaya Tanggapi KPK Soal Potensi Kredit Fiktif dalam Dana Rp200 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 19 September 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 19 September 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, termasuk kemungkinan adanya kredit fiktif dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyelewengan dana tersebut.

“Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa dana yang digelontorkan pemerintah dikelola langsung melalui mekanisme bisnis masing-masing bank, tanpa campur tangan pemerintah dalam penyaluran kreditnya.

“Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita enggak ikut campur,” ujarnya.

Meski mengakui bahwa potensi penyalahgunaan selalu ada, Purbaya menekankan sistem tata kelola perbankan sudah baku.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaget Dengar Cukai rokok Capai 57 Persen: Wah Tinggi Banget, Firaun Lu?

“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara.

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 September 2025.

Asep mencontohkan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024 yang menyebabkan kredit macet. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat agar program penempatan dana pemerintah di perbankan tidak disalahgunakan.

Kendati begitu, ia menilai kebijakan ini juga memberi dampak positif, yakni mendorong aktivitas ekonomi mikro dan memperluas akses pembiayaan masyarakat.

KPK memastikan proses pencairan dan pemanfaatan dana akan diawasi secara ketat melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. 

(Sumber: Antara)

x|close