Gubernur Sumsel Sebut Sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Bersifat Administratif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 22:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai, Jum'at, 19 September 2025. Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai, Jum'at, 19 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait dugaan pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih hanya bersifat administratif, dengan mekanisme bertingkat sesuai aturan.

Herman Deru di Palembang, Jumat, 19 September 2025 menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya sudah lebih dulu diselesaikan di tingkat daerah sebelum dibahas lebih lanjut dalam pertemuan di Kemendagri.

“Sanksi administrasi yang akan diberikan oleh Kemendagri, ini kemudian ada level-level, ada lisan, ada tertulis, sampai tingkat tinggi lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Warga Jaga Persatuan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak yang memberikan kritik membangun selama proses penyelesaian masalah berlangsung.

“Harapan saya, setelah ini semuanya sudah dituntaskan di level Pemerintah Provinsi dan Pusat, mari kita hentikan kegaduhan ini, terutama di media sosial. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita ambil hikmah dan perbaikan dari setiap kejadian,” katanya.

Menurut Deru, menjaga kondusivitas daerah penting agar situasi tetap aman dan harmonis di tengah masyarakat. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bersama agar Sumsel tetap kondusif.

“Kepada netizen, saya ucapkan terima kasih atas semua kritik. Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat,” tuturnya.

Baca Juga: Panen Raya Jagung 10 Ribu Hektare di Sumsel, Wamendes Riza Patria: Buah Kerja Keras Petani

(Sumber: Antara)

x|close