Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan tarif yang lebih terjangkau.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. “Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memperkuat langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Fokus utama diarahkan pada peningkatan konsumsi rumah tangga serta penguatan daya beli masyarakat. Menurut Dudy, penurunan tarif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru.
Penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode pembelian tiket pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Diskon PPN 6 Persen Buat Tiket Pesawat Selama Nataru
Penyesuaian tarif tiket pesawat ini diatur melalui tiga regulasi penting, yaitu Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penurunan tarif ini merupakan hasil penyesuaian dari beberapa komponen biaya penerbangan, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, Fuel Surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen dan FS propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perpanjangan layanan advance, extend, dan operating hours di sejumlah bandara nasional.
Ilustrasi - Pesawat maskapai Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (Antara)
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.
Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur akhir tahun. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendapat tiket lebih murah, tetapi juga pelayanan yang aman dan nyaman,” ujarnya menambahkan.
(Sumber : Antara)