OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Penyebabnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 09:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura, lantaran tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 3 November 2025 kemarin.

Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran kewajiban ekuitas minimum. Ismail menjelaskan bahwa otoritas telah memberikan waktu cukup bagi PT SAV untuk menjalankan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Baca Juga: OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, Gelar International Islamic Finance Summit (IIFS) 2025

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK <b>(Antara)</b> Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK (Antara)

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak juga menyelesaikan kewajiban pemenuhan ekuitas, sehingga OJK menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 jo. Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK 25/2023.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” kata Ismail.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT SAV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ismail menambahkan, perusahaan harus menyampaikan informasi secara jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Terbitkan 2 POJK untuk Perkuat Likuiditas dan Modal Bank Syariah

Selain itu, PT SAV diwajibkan menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang akan bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi masyarakat dan debitur sampai tim likuidasi terbentuk. Penunjukan tersebut harus dilaporkan ke OJK paling lama lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha.

Perusahaan juga dilarang menggunakan kata “ventura” maupun “ventura syariah” dalam nama usahanya setelah pencabutan izin berlaku.

Masyarakat, debitur, atau kreditur yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zulfan Dlisyah di nomor 08126981142 atau M Hasbi Syawaluddin di nomor 08126903738, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Alternatif lain, kontak dapat dilakukan melalui email di [email protected] atau [email protected].

Alamat resmi PT SAV tercatat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. (Sumber : Antara)

x|close