Pelaku Industri Tekstil dan Garmen Dukung Langkah Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 14:18
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban praktik impor pakaian bekas impor atau thrifting. Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban praktik impor pakaian bekas impor atau thrifting. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban praktik impor pakaian bekas impor atau thrifting.

Dalam hal ini, Anne menilai langkah yang diambil Menkeu Purbaya sudah tepa.

"Kami sangat setuju bahwa intinya keputusan Kemenkeu dalam hal ini Pak Purbaya dengan Dirjen Bea Cukai itu tepat," ucap Anne di Kantor Kemenkeu, Jakarta Selasa 4 November 2025.

Lebih lanjut, Anne menilai impor pakaian bekas sejatinya telah dilarang dan termasuk praktik ilegal. 

Baca juga: Pramono Dukung Rencana Purbaya Larang Thrifting

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Harapan kami sebenarnya di level importir langsung kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabean dan perlu diproses lebih lanjut itu jangan masuk ke pasar local," ungkap Anne.

"Karena menurut kami adalah ini kan sudah ada permendagnya bahwa ini dilarang jadi ketegasan di lapangan oleh pihak cukai itu kan diperlukan," lanjutnya. 

Menurutnya pemerintah harus tegas dan tidak menyangkan jika barang tersebut dimusnahkan. 

Ia pun memberi saranbahwa industri di Indonesia dapat melakukan penghancuran untuk didaur ulang sesuai dengan karakter bahan pada setiap barang tersebut.  

"Kami AGTI juga bisa memberikan suatu solusi bahwa baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulangkalau polyester-polyester base, kalau cotton-cotton base, kalau yang lain juga base yang lain juga bisakarena kita memerlukan juga bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Thrifting, Masyarakat Diminta Tidak Beli Baju Bekas Impor

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang dan menindak tegas impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di pasar domestik.

“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diperintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya impor pakaian bekas ilegal. 

Langkah ini dilakukan guna melindungi sekaligus menghidupkan kembali industri garmen dan tekstil nasional.

x|close