Ditjen Pajak Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Jakut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 12:02
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. (DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, DJP mengambil langkah memberhentikan sementara pegawainya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, temasuk diantaranya merupakan pejabat atau pegadai pada KPP Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak yang jadi tersangka korupsi.

Baca juga: DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak

Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak <b>(Antara)</b> Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Januari 2026.

Hal tersebut dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

Lebih lanjut, DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Rosmauli menyebut, DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Kendati demikian, ia memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Baca juga: Respons DJP Usai Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Siap Beri Sanksi Berat

Kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tandasnya.

x|close