Ntvnews.id, Jakarta - Dokter kecantikan dan estetika Oky Pratama melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan pasangan suaminya istri yang diduga mengirim teror ke klinik usaha Oky berupa karangan bunga berisi fitnah.
Karangan bunga tersebut memuat kalimat fitnah, pencemaran nama baik dan dan penghinaan yang bisa merusak reputasinya sebagai seorang dokter. Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat pada 28 Agustus 2025 terkait upaya teror yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama," ujar Ramzy kuasa hukum Oky Pratama ke awak media, 4 November 2025.
Adapun pelaku terduga dari Aksis teror tersebut yakni pasangan suami istri asal Jawab Barat, dengan inisial HS dan IW.
Baca Juga: Oky Pratama Ungkap Keinginan Nikita Mirzani Usai Bebas
Baca Juga: Nikita Mirzani Naik Pitam Saat Chat Pribadinya dengan Oky Pratama Dibongkar Saat Sidang TPPU
"Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pasangan pengusaha asal Jawa Barat berinisial HP alias HS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya," sambungnya.
 
 dr. Oky Pratama, Nikita Mirzani  (Instagram) 
Teror tersebut sengaja dikirimkan dengan jumlah yang banyak di klinik milik Oky Pratama bahkan sampai ke rumah pribadinya.
"(Dikirim) ke kediaman klien saya, Dokter O, ke klinik Kemang, klinik Pondok Indah, serta ke PN Jakarta Selatan. Karangan bunga setahu saya belasan, hampir 20," sahut Ramzy.
Adapun Ramzy mengungkapkan jika pelaku teror tersebut dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disampaikan adalah Pasal 310 ayat (2), Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP," pungkasnya.
            
 Dokter Oky Pratama