Ntvnews.id, Jakarta - Meski telah dibantah, beredar informasi Presiden Prabowo Subianto bakal mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra yang ditanyai soal kabar ini, mengaku belum tahu akan adanya pergantian Kapolri.
"Belum (dengar Presiden siapkan pengganti Kapolri)," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Yusril, dirinya tak mungkin tahu soal informasi pergantian Kapolri. Sebab, hal itu merupakan hak prerogratif Presiden.
"Dan biasanya itu diputuskan sendiri, enggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau (Prabowo)," ucapnya.
Yusril memaparkan, pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam regulasi itu, presiden yang berwenang mengganti Kapolri, atas persetujuan DPR RI.
"Presiden yang berwenang, presiden akan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR, nanti DPR akan menyetujui, dan presiden akan melantik. Tentu saja presiden memberikan satu nama atau dua nama," tuturnya.
Sebelumnya, beredar informasi Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR. Ada dua nama yang diusulkan Presiden, yakni inisial S dan D. Walau demikian, Istana dan DPR membantah informasi tersebut.