Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyebutkan ada tiga faktor utama yang membuat konten judi daring semakin marak di ruang digital.
"Kalau kita berbicara masalah permasalahan judi online ini, ini kan salah satu aspek dari masalah keamanan di ruang digital juga, kita melihat dari tiga faktor, yaitu teknologi, prosedur, dan masyarakat," ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Baca Juga: Komdigi: Domain .id Dongkrak Ekonomi Digital
Alexander menjelaskan, perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan ruang bagi berbagai aktivitas digital yang melanggar hukum, termasuk judi daring. Sementara itu, aturan dan prosedur hukum terkait pemanfaatan teknologi sering kali belum bisa mengikuti laju perkembangan teknologi.
Maraknya konten judi daring juga dipicu oleh permintaan dari masyarakat.
"Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan situs judi online karena ada demand (permintaan) di masyarakat. Ini ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu dan itu terus berkembang," tambahnya.
Baca Juga: Komdigi Salurkan Rp8 Triliun untuk Infrastruktur dan Ekosistem Digital
Untuk menekan penyebaran konten judi daring, Kemkomdigi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.
"Kami mendorong masyarakat seluruhnya untuk bisa membantu kami dalam upaya ini. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial (yang berkaitan dengan judi daring), tolong diinformasikan kepada kami," kata Alexander.
Dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 2,1 juta konten judi daring yang tersebar di ruang digital.
Alexander menambahkan, selama periode tersebut, total lebih dari 2,8 juta konten negatif telah dihapus dari ruang digital Indonesia, dan 2,1 juta di antaranya terkait perjudian.
(Sumber: Antara)