Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 18 September 2025, menuturkan bahwa gugatan tersebut pada awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI. Karena menyangkut institusi negara, maka ada permintaan pendampingan hukum dari JPN.
“Atas kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” ujarnya. Namun, dalam jalannya sidang, pihak penggugat menyatakan gugatan tersebut ditujukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitas jabatan.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar dalam Kasus TPPU
“Majelis hakim menilai, karena sifatnya pribadi, maka JPN tidak memiliki legal standing untuk mendampingi,” kata Anang.
Dengan demikian, JPN tidak lagi menjadi kuasa hukum bagi Gibran. Diketahui, Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh warga bernama Subhan Palal melalui perkara perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan itu menyoal dugaan pelanggaran terkait ijazah SMA yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
(Sumber: Antara)