Mantan Bendum Amphuri: Kami Tak Intervensi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 21:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Muhammad Tauhid Hamdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Muhammad Tauhid Hamdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam pengaturan kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50:50,” kata Tauhid Hamdi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Ia menjelaskan, kewenangan pembagian kuota tambahan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bukan pada asosiasi penyelenggara perjalanan haji.

Lebih lanjut, Tauhid menyebut bahwa KPK juga menggali keterangannya mengenai dua kali pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama, red.) turun, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bendahara Umum Amphuri untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Kuota Haji

Adapun yang dimaksud dengan Keputusan Menteri Agama tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Pengumuman tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkap tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang menjadi sorotan Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

 

(Sumber : Antara)

x|close