Ntvnews.id, Istanbul – Gerakan Hamas pada Rabu, 22 Oktober 2025, menyambut baik pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam Israel atas pembatasan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Hamas menilai keputusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida dengan sengaja membuat warga Palestina kelaparan.
ICJ dalam pendapat hukumnya juga menilai bahwa Israel tidak memiliki dasar hukum untuk menegakkan kebijakan permukiman di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataannya, Hamas menegaskan bahwa keputusan ICJ turut menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta mengukuhkan kembali peran penting lembaga itu bersama badan-badan PBB lainnya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida,” ujar Hamas.
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk Gaza Usai Gencatan Senjata
Mahkamah juga menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menahan diri dari penerapan hukum domestiknya di wilayah Palestina. Dengan demikian, Israel dilarang melakukan upaya legalisasi terhadap permukiman atau menciptakan fakta baru di lapangan melalui kekuatan militer.
Hamas menilai putusan tersebut menegaskan tanggung jawab Israel untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan mendesak bagi rakyat Palestina di Gaza. Kelompok itu juga menyerukan komunitas internasional untuk segera memastikan agar bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa adanya politisasi atau manipulasi oleh pihak pendudukan.
Dalam isi putusannya, ICJ menyatakan bahwa Israel terikat pada Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan oleh negara ketiga serta lembaga kemanusiaan independen, termasuk UNRWA dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), guna menjamin penyaluran bantuan yang memadai ke Jalur Gaza.
Mahkamah menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat, dan menemukan bahwa pasokan bantuan bagi Gaza “tidak memadai” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Meningkat Pesat di Awal Gencatan Senjata
ICJ juga mencatat bahwa sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, ofensif Israel telah menyebabkan lebih dari 68.000 warga Palestina tak berdosa tewas dalam kurun dua tahun terakhir.
Selain itu, rezim pendudukan Israel disebut telah membatasi secara ketat masuknya bantuan dan bahkan memblokir pengiriman kemanusiaan sejak 2 Maret, sebelum akhirnya membuka sebagian akses pada 19 Mei.
Putusan yang dikeluarkan Rabu tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Majelis Umum PBB pada Desember 2024 untuk mendapatkan pendapat hukum ICJ mengenai kewajiban Israel terkait keberadaan dan kegiatan PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Sidang publik atas perkara ini digelar pada 28 April hingga 2 Mei 2025 dan diikuti oleh 39 negara, PBB, serta berbagai organisasi regional seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.
(Sumber: Antara)