KPK Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 11:38
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (kanan) memperhatikan petugas yang memperlihatkan sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Rio Feisal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (kanan) memperhatikan petugas yang memperlihatkan sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang asing berupa 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM), atau sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka pasca-OTT itu dilakukan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Selain penyitaan, Tanak menuturkan bahwa tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid setelah proses penggeledahan selesai dilakukan, menjelang pengumuman tersangka pada Rabu sore.

Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) dilaporkan menyerahkan diri kepada KPK. Di hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meskipun detail identitas para tersangka belum dapat disampaikan ke publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(Sumber : Antara)

x|close