Infografik: Rantai Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 13:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Infografik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (3/11), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Infografik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (3/11), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin 3 November 2025. Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga memeras enam kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Dinas PUPRPKPP Riau untuk menyerahkan setoran uang. Ia meminta imbalan tambahan sebesar Rp7 miliar dari anggaran 2025.

Berdasarkan temuan KPK, total uang yang telah disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,06 miliar selama periode Juni hingga November 2025.

Arif Setiawan berperan membantu mengumpulkan dan mengantarkan uang setoran, sementara Dani Nursalam menyalurkan uang tersebut kepada Gubernur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Johanis.

Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut Infografiknya:

Infografik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (3/11), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  <b>(Antara)</b> Infografik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (3/11), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Antara)

Baca Juga: KPK: Penangkapan Gubernur Riau Berawal dari Laporan Masyarakat

x|close