Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Venezuela Nicolás Maduro menghadapi ancaman hukuman empat kali penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya di Amerika Serikat, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadilan.
Pada Maret 2020, Maduro bersama sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dengannya telah didakwa dalam empat perkara berbeda.
Dilansir dari NY Post, Minggu, 4 Januari 2026, dakwaan tersebut mencakup konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan bahan peledak dalam aktivitas narkoterorisme.
Baca Juga: Trump Umumkan Pasukan AS Berhasil Tangkap Presiden Venezuela
Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api serta alat peledak tersebut. Setiap dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu, 3 Januari 2026 mempublikasikan foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Istimewa)
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa pasukan AS telah melancarkan serangan berskala besar ke Venezuela. Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa keluar dari wilayah Venezuela.
Jaksa Agung Amerika Serikat Pamela Bondi menyampaikan bahwa Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Arsip foto - Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyampaikan pidato setelah konferensi pers dengan anggota pers internasional di Hotel Eurobuilding di ibu kota Caracas, 15 September 2025. ANTARA/Ivan Mcgregor/Andolu/pri. (Antara)