Amnesty: Prajurit TNI Bukan Satpam Kejaksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 11:07
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim tegur tantara di siding Nadiem Makarim Hakim tegur tantara di siding Nadiem Makarim (amnesty)

Ntvnews.id, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Kehadiran aparat militer tersebut dinilai keliru, melanggar prinsip peradilan yang independen, serta berpotensi mencederai supremasi sipil.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia memiliki fungsi konstitusional di bidang pertahanan negara, bukan sebagai satuan pengamanan di ruang sidang. Menurutnya, pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang harus sepenuhnya bebas dari intervensi maupun pengaruh militer.

“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 7 Januari 2025.

Ia menilai langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sudah tepat. Selain mengganggu pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Amnesty pun mendesak Kejaksaan untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik di pengadilan.

Amnesty juga mengkritik dalih pengamanan yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI. Menurut Usman, MoU tersebut tidak mengikat lembaga peradilan. Kejaksaan, kata dia, semestinya memahami batas fungsi TNI dan tidak mengaburkan peran konstitusional aparat negara. Keengganan meminta pengamanan dari Polri dinilai memperkuat kesan adanya nuansa politis serta memperlihatkan konflik institusional yang berlarut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem, Saksi Sebut Jurist Tan Berperan Besar

Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).  <b>(Antara)</b> Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Antara)

Baca Juga: Nadiem: Jika Ingin Memperkaya Diri, Saya Akan Tetap Menjadi Pebisnis

Lebih jauh, fenomena ini disebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden yang menegaskan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Realitas di ruang sidang Tipikor dan meluasnya peran militer di ranah sipil dinilai berpotensi menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sipil.

"Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil," tutup Usman.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026, menyita perhatian publik setelah tiga personel TNI terlihat berada di dalam ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menegur personel TNI tersebut karena dinilai menghalangi jalannya persidangan dan peliputan media. Hakim kemudian meminta mereka mundur hingga akhirnya meninggalkan ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menjelaskan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.

HIGHLIGHT

x|close